Menag Izinkan Asrama Haji Digunakan untuk Tampung Pasien Isolasi Mandiri Covid-19

- 21 Juni 2021, 11:39 WIB
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi /Dok. Kemenag

 

SINARJATENG.COM - Kasus harian Covid-19 meningkat dalam sebulan terakhir sehingga sejumlah rumah sakit dipenuhi pasien yang melakukan perawatan dan isolasi.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi mengatakan, asrama haji siap digunakan kembali sebagai ruang isolasi pasien Covid-19.

"Tahun 2020, asrama haji pernah digunakan sebagai ruang isolasi Covid-19. Tahun ini, Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah memberikan izin dan asrama haji siap kembali digunakan sebagai ruang isolasi Covid-19," tegas Khoirizi, di Jakarta, Senin 21 Juni 2021.

Baca Juga: Ini Langkah Menag untuk Menekan Laju Paparan Covid-19

Menurut Khoirizi, koordinasi Kementerian Agama dengan Satgas Covid-19 terkait penggunaan asrama haji sebagai ruang isolasi sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, pemanfaatan asrama haji sebagai ruang isolasi juga sudah dilakukan pada tahun 2020.

Pada tahun 2020, lanjut Khoirizi, Kementerian Agama telah memberikan persetujuan penggunaan asrama haji sebagai pilihan karantina sejak 1 April 2020. Sejak saat itu, sudah ribuan pasien yang menjalani proses karantina di asrama haji.

Dijelaskan Khoirisi, setidaknya ada 27 dari 31 asrama haji di seluruh Indonesia yang siap digunakan untuk penanganan pasien. Ada empat asrama yang setelah dilakukan kajian belum bisa digunakan karena berbagai alasan, yaitu: Pontianak, Mamuju, Jayapura, dan Sorong.

Baca Juga: Menag Apresiasi Kerajaan Saudi Arabia Sampaikan Keputusan Resmi Penyelenggaraan Haji 2021

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x