PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan dalam Perjalanan atau Berkendara Terbaru

- 26 Juli 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi perjalanan. PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Transportasi dalam Negeri.
Ilustrasi perjalanan. PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Transportasi dalam Negeri. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians/

 

 

SINARJATENG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di perpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Dalam PPKM Level 4, setiap wilayah memiliki kriteria level yang berbeda berdasarkan dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam menanggulangi pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Hal tersebut membuat aturan syarat perjalanan dan berkendara selama PPKM Level 4 sama seperti penerapan PPKM Darurat sebelumnya yaitu tiap pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi darat, transportasi laut, hingga udara wajib memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Galang Donasi, ASN Pemalang Bagikan 200 Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM

Adapun beberapa aturan syarat perjalanan dalam PPKM Level 4 yaitu:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal di tahap pertama vaksinasi Covid-19).

2. Menunjukkan hasil surat PCR (minimal 2 hari sebelum pemberangkatan melalui pesawat) atau antigen (minimal 1 hari sebelum keberangkatan) melalui transportasi jalur darat.

3. Sebagaimana ketentuan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x