SINARJATENG.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di perpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Dalam PPKM Level 4, setiap wilayah memiliki kriteria level yang berbeda berdasarkan dengan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam menanggulangi pandemi Covid-19, yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut membuat aturan syarat perjalanan dan berkendara selama PPKM Level 4 sama seperti penerapan PPKM Darurat sebelumnya yaitu tiap pelaku perjalanan baik yang menggunakan transportasi darat, transportasi laut, hingga udara wajib memenuhi syarat perjalanan.
Baca Juga: Galang Donasi, ASN Pemalang Bagikan 200 Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM
Adapun beberapa aturan syarat perjalanan dalam PPKM Level 4 yaitu:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal di tahap pertama vaksinasi Covid-19).
2. Menunjukkan hasil surat PCR (minimal 2 hari sebelum pemberangkatan melalui pesawat) atau antigen (minimal 1 hari sebelum keberangkatan) melalui transportasi jalur darat.
3. Sebagaimana ketentuan yang dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.