SINARJATENG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan PPKM Level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali. Tidak hanya itu, kebijakan ini berlaku dari hari ini hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan.
Baca Juga: Resmi! Akhirnya PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Ini Kata Jokowi
Baca Juga: PPKM Darurat di Kecamatan Taman Berhasil, Camat Taman Dapat Apresiasi dari Ketua DPRD Pemalang
Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial.
"Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," tegas Jokowi secara virtual, pada Minggu 25 Juli 2021.
Keputusan penerapan ini tidak hanya ditinjau dari aspek yang telah disebutkan, salah satunya ditinjau dari laju penambahan kasus pasien tiap harinya.