Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Vaksinani, Mendagri: Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19

- 19 Juli 2021, 14:53 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksinasi bagi Masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksinasi bagi Masyarakat. /Humas Mendgari

 

SINARJATENG.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan di Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksinasi bagi Masyarakat.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Tito pada tanggal 18 Juli 2021 ini ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota yang ada di seluruh Indonesia.

Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang terus meningkat dengan tetap menjaga kesehatan/keselamatan masyarakat dan percepatan pemberian vaksinasi bagi masyarakat, melalui SE ini Mendagri meminta kepada para kepala daerah agar:

Baca Juga: Tuna Netra Pembuat Besek Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Gubernur Jawa Tengah

Pertama, Mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.

Kedua, Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:
a. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;
b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan
c. Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral! Video UAS Dikabarkan Kena Azab Meninggal, Simak Faktanya

Ketiga, Membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi COVID-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen/makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x