Akibat Rangkap Jabatan, Warganet Sebut Rektor UI 'Istimewa'

- 23 Juli 2021, 09:55 WIB
Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan publik lantaran rangkap jabatan menjadi wakil komisaris Bank BRI yang menyalahi PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Rektor UI Ari Kuncoro menjadi sorotan publik lantaran rangkap jabatan menjadi wakil komisaris Bank BRI yang menyalahi PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. /ui.ac.id

SINARJATENG.COM - Rektor UI, Ari Kuncoro ramai menjadi sorotan publik akibat rangkap jabatan dengan menjadi wakil komisaris Bank BRI.

Hal ini semakin ramai akibat adanya revisi terkait syarat rangkap jabatan rektor. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021.

Dalam statuta lama PP No 68 Tahun 2013 Pasal 35 huruf c yang berisi melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. Namun dalam statuta yang baru atau PP No 75 Tahun 2021 Pasal 39 huruf c diperjelas terkait jabatan menjadi direksi BUMN/BUMD.

Baca Juga: UI Luncurkan Program Studi Bisnis Kreatif untuk Jenjang D4 Demi Dongkrak Peluang Startup

Terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor UI karena melanggar Statuta UI ini, Ari Kuncoro bukannya mendapat sanksi namun Presiden justru merevisi statutanya. Ini membuat warganet menganggap Rektor UI "Istimewa".

Anggapan "Istimewa" tersebut membuat Ari Kuncoro tak lepas dari bahan lucu-lucuan warganet Twitter.

"Rektor UI naik mobil hampir nabrak pagar. Pagarnya geser sendiri.
Rektor UI ....
Silakan lanjut Tweep..," tulis @NephiLaxmus.

Baca Juga: FH UI: yang Berhasil Temukan Vaksin Covid-19, Berhak Tetapkan Harga Tinggi

"Rektor UI lupa password Facebook, Mark Zuckerberg langsung minta maaf," tulis @pupung_84.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x