PPKM Darurat Akan Diberlakukan di 15 Kab/Kota Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai 12 Juli

- 10 Juli 2021, 20:56 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Keterangan Pers mengenai PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat 9 Juli 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Keterangan Pers mengenai PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat 9 Juli 2021. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Perekonomian

SINARJATENG.COM - Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat 9 Juli 201 secara virtual.

“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya.

Baca Juga: 675 Mahasiswa KKN MIT-DR UIN Walisongo Ikuti Arahan Menag Gelar Hening Cipta Indonesia

Rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di ke-15 wilayah ini ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali (sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021).

Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,1 Picu Guncangan Kuat Dirasakan Warga Kota Palu Sempat Panik dan Keluar Rumah

1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x