Sampah Infeksius dari Pasien Covid-19 Wajib Dikelola dan Dibuang dengan Aman, Begini Caranya

- 10 Juli 2021, 19:59 WIB
Sampah masker bekas pakai disarankan untuk dicacah terlebih dahulu kemudian dibuang ke tempat sampah
Sampah masker bekas pakai disarankan untuk dicacah terlebih dahulu kemudian dibuang ke tempat sampah /Humas Pemkab. Pekalongan

SINARJATENG.COM – Sampah infeksius dari pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah wajib dikelola dan dibuang dengan baik serta aman.

"Sehingga, tidak menjadi sarana penularan virus," kata ​Kepala Seksi Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Erwan Kurniawan ST di Pekalongan, pada Jumat 9 Juli 2021.

Erwan membeberkan yang termasuk sampah infeksius antara lain, masker medis bekas pakai, tisu, kapas, alat makan sekali pakai, bungkus makanan, bungkus obat, dan peralatan lain yang dipakai untuk selama menjalani perawatan Covid-19.

Baca Juga: PPPK 2021 Berikan Peluang kepada Guru Honorer​ untuk Ikuti Tes Sebanyak Tiga Kali

​Dia menyampaikan beberapa tips mengelola sampah infeksius Covid-19 dengan baik dan aman.

Di antaranya, gunakan tempat sampah berlapis atau dua kantong. Pada saat membuang sampah, usahakan menggunakan sarung tangan dan cuci tangan setelahnya.

​Selain itu, untuk sampah masker bekas pakai disarankan untuk dicacah terlebih dahulu.

Kemudian direndam dengan air sabun atau cairan disinfektan selama 18 detik sebelum dibuang.

Baca Juga: Muslimat NU Kabupaten Pekalongan Akan Gelar Mujahadah & Doa Bersama Untuk Keselamatan Bangsa

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x