ASN Dilarang Mudik, Menteri PANRB Minta Masyarakat Lapor Jika Mengetahui ASN Mudik

- 4 Mei 2021, 12:34 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN dilarang Mudik dan Minta Pembina Kepegawaian Tindak ASN yang Langgar Larangan Mudik
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN dilarang Mudik dan Minta Pembina Kepegawaian Tindak ASN yang Langgar Larangan Mudik /Humasn KemenpanRB

SINARJATENG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya, pada Senin 3 Mei 2021 di Jakarta

Tjahjo mengatakan sudah sewarjarnya ASN mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 ini. Selama ini, terjadi peningkatan potensi penularan COVID-19 selama masa libur panjang.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Pekalongan Luncurkan Aplikasi Simpeldesa Menuju Desa Digital

“Menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Baca Juga: Peneliti Sebut Hingga Saat Ini Terdapat 2.786 Masjid dan Musala di Kota Semarang

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x