KKP Akan Gelar Sosialisasi untuk Terbitkan Aturan Penataan Alur Pipa dan/ Atau Kabel Bawah Laut

- 20 Maret 2021, 14:00 WIB
KKP Adakan Sosialisasi Kebijakan alur pipa dan atau kabel bawah laut
KKP Adakan Sosialisasi Kebijakan alur pipa dan atau kabel bawah laut /KKP.go.id

SINARJATENG.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan permasalahan kabel atau pipa di bawah laut sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020.

Oleh karena itu, Pemerintah secara resmi menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan / atau Kabel Bawah Laut pada tanggal 23 Februari lalu.

Terbitnya Kepmen KP 14 Tahun 2021 diharapkan oleh KKP dapat menjadi solusi terbaik dari permasalahan tersebut. Untuk menjelaskan kepada para pemangku kepentingan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP menggelar Sosialisasi Kepmen KP 14 Tahun 2021 pada Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Terima 38 Unit GeNose C19 dari Rektor UGM, Ganjar: Luar Biasa Ini

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu juga menyampaikan tujuan dari sosialisasi di Jakarta.

“Tujuan sosialisasi ini adalah menjelaskan penetapan alur pipa dan kabel bawah laut sebagai acuan dalam penyelenggaraan pipa dan / atau kabel bawah laut kepada para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Kepmen KP 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan / atau Kabel Bawah Laut akan sangat membantu dalam proses penyelenggaraan bisnis pipa dan / atau kabel bawah laut sesuai amanat UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: 30 Anggota Boyband Korea dengan Reputasi Brand Tertinggi Bulan Maret, Jimin BTS Unggul 27 Kali

Dalam penataannya, para operator atau pelaku usaha pipa dan / atau kabel bawah laut dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai koordinat 43 alur pipa dan 217 alur kabel yang terdapat dalam lampiran Kepmen tersebut untuk pengajuan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x