Kapolda Babel: Akan Beri Tindak Lanjut Penambang Timah Ilegal di Bendungan Pice Belitung Timur

- 15 Maret 2021, 08:45 WIB
Kapolda Babel, Irjen Pol. Anang Syariah Hidayat
Kapolda Babel, Irjen Pol. Anang Syariah Hidayat /Tribratanews.polri.go.id

SINARJATENG.COM - Penambang timah ilegal yang beroperasi di Bendungan Pice, Belitung Timur akan ditindak tegas oleh Kepolisian.

Kapolda Babel, Irjen Pol. Anang Syariah Hidayat menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas penambang timah ilegal tersebut. Minggu, 14 Maret 2021.

"Ke depan apabila di aliran sungai gantung khususnya yang berada dekat bendungan Pice apabila ditemukan kembali tambang timah ilegal akan kami berikan tindakan tegas, terukur sebagaimana yang diatur dalam undang-undang baik itu pidana maupun penyitaan," ujarnya.

Baca Juga: Segera Dibuka Pertengahan Maret 2021, Berikut Pilihan Prodi dan Kuota untuk Beasiswa Santri Berprestasi 2021

Kapolda Babel menambahkan, dari hasil laporan BWS dan pengelola bendungan pice, di sungai gantung ini khususnya yang didekat bendungan banyak terdapat tambang ilegal.

Sebelumnya, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan, meminta kepolisian menindak tegas tambang timah di Bendungan Pice, Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Sebab bendungan tersebut berfungsi mewujudkan ketahanan pangan.

Gubernur Babel mengatakan, tambang timah ilegal di sekitar Bendungan Pice merusak daerah aliran sungai (DAS) Lenggang. Karena sedimentasi yang cukup besar mengurangi volume air.

Baca Juga: Kunjungi Pesantren di Mataram, Menag: Santri Harus Gagah dan Percaya Diri

Selain itu, dampaknya mengakibatkan kerusakan sarana dan prasarana bangunan Bendungan Pice. Lalu mengganggu fungsi serta operasional bendungan untuk layanan irigasi. Keberadaan tambang ilegal ini juga dapat mengurangi kuantitas dan kualitas air baku masyarakat Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah