Konten Ujaran Kebencian di Grup WhatsApp Kini dalam Pantauan Virtual Police

- 15 Maret 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. /Pexels/Anton

SINARJATENG.COM - Perkembangan teknologi informasi makin modern dan bukan hanya dampak positif saja yang dapat diperoleh, namun juga memiliki dampak negatif dalam kehidupan. Terutama kejahatan di dunia maya.

Polisi dunia maya atau yang disebut dengan virtual police turut mengawasi konten bermuat ujaran kebencian yang diunggah melalui WhatsApp.

Sudah ada satu konten di WhatsApp yang dilaporkan polisi dengan kasus ujaran kebencian.

Baca Juga: Segera Dibuka Pertengahan Maret 2021, Berikut Pilihan Prodi dan Kuota untuk Beasiswa Santri Berprestasi 2021

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan. Sabtu, 13 Maret 2021.

"Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau)," terang Kombes Pol. Ahmad Ramadan.

Kombes Pol. Ahmad Ramadan menjelaskan virtual police bakal menegur setelah ada laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Mengejutkan, Via Vallen Muncul di Akun Instagram Resmi Manchester United

Kabag Penum Divisi Humas Polri mencontohkan ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WhatsApp, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar. Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x