Permudah Layanan, Kapolri Akan Buat Inovasi Digital dalam Pembuatan SIM, STNK dan BPKB

- 12 Maret 2021, 20:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan. /Dok. PMJ News

SINARJATENG.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo akan membuat inovasi digital untuk memudah pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas tanah air.

Hal ini dinyatakan oleh Kapolri dalam acara Rakernis Lalu Lintas Tahun Anggaran 2021 di Pusdik Lantas Sepong, Tangerang Selatan, pada Rabu, 10 Maret 2021.

"Masyarakat nantinya bisa merasakan pelayanan kepolisian yang berbasis teknologi informasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Pungli, Satpas Polresta Banyumas Akan Terapkan Pembayaran Nontunai dalam Pengurusan SIM

Layanan yang akan dipermudah antara lain pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Milik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Sebagai contoh misalkan ujian SIM bisa menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online. Bagaimana membuat STNK, BPKB, dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir," ujarnya.

Kapolri Listyo mengungkapkan, nantinya masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor kepolisian. Masyarakat hanya perlu mengisi data yang dibutuhkan melalui sistem online, kemudian SIM, STNK, dan BPKB akan diantar ke rumah.

Baca Juga: Tinjau Pengembangan Kawasan Objek Wisata Candi Borobudur, Ganjar: Boleh Nggak Saya Jadi Mandor

"Setelah dokumennya selesai dan memenuhi persyaratan. Nanti langsung diantar ke rumah masing-masing. Pakai delivery system," tambahnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah