Cegah Pungli, Satpas Polresta Banyumas Akan Terapkan Pembayaran Nontunai dalam Pengurusan SIM

- 12 Maret 2021, 20:30 WIB
Petugas Satlantas Polresta Banyumas saat menyosialisasikan sistem pembayaran nontunai bagi pemohon SIM di Satpas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu 10 Maret 2021
Petugas Satlantas Polresta Banyumas saat menyosialisasikan sistem pembayaran nontunai bagi pemohon SIM di Satpas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu 10 Maret 2021 /ANTARA/Sumarwoto

 

SINARJATENG.COM – Mulai 17 Maret 2021, Pelayanan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas akan menerapkan sistem nontunai atau cashless.

"Pembayaran secara 'cashless' ini nantinya akan diluncurkan pada tanggal 17 Maret 2021. Satpas Polresta Banyumas sudah siap melaksanakan kegiatan tersebut," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Ryke Rhimadila pada Rabu, 10 Maret 2021, dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.

Saat ini, pihak Satpas berupaya melakukan sosialisasi kepada pemohon perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru bahwa seluruh pembayaran akan dilakukan secara nontunai mulai 17 Maret 2021.

Baca Juga: Tinjau Pengembangan Kawasan Objek Wisata Candi Borobudur, Ganjar: Boleh Nggak Saya Jadi Mandor

Tujuan dari pemberlakuan sistem pembayaran nontunai ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan mencegah adanya pungutan liar (pungli).

"Ini gunanya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," ungkapnya.

Sebelum pandemi, Satpas Polresta Banyumas dapat melayani hingga 500 orang dalam satu hari. Namun selama pandemi berkurang menjadi sekitar 250-300 orang per hari.

Menurut salah satu pemohon SIM, Putu, pembayaran non tunai ini akan efektif dan dapat mengurangi antrean. Ia juga mendukung adanya kebijakan tersebut.

Baca Juga: Puan Maharani Ingin Istiqlal Semakin Terbuka Untuk Non Muslim

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x