Tanggapi KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Itu Masalah Internal Partai Demokrat

- 6 Maret 2021, 14:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /twitter.com/@mohmahfudmd

Mahfud MD juga mengatakan bahwa saat ini terkait KLB Partai Demokrat, Pemerintah hanya ‎menangani sudut kemanan bukan legalitas partai.‎

Hal ini Mahfud MD jelaskan berdasarkan UU 9/98 yang menyatakan bahwa Pemerintah tidak bisa ‎melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di ‎Deliserdang. ‎

Baca Juga: Ashanty Ungkap Kronologi Positif Covid-19 Hingga Masa Kritisnya‎

Sikap yang diambil Pemerintah ini oleh Mahfud MD dijelaskan berdasarkan sikap Pemerintah ‎masa Presiden Megawati yang tidak melarang atau mendorong pada saat Matori Abdul Jalil ‎mengambil PKB dari Gus Dur pada Tahun 2020. ‎

Selain itu Mahfud MD juga menjelaskan bahwa sikap Pemerintah ini sama seperti sikap ‎Pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak melakukan pelarangan ‎ketika di Partai PKB ada dua versi yakni versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).*‎**

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x