Mahfud MD juga mengatakan bahwa saat ini terkait KLB Partai Demokrat, Pemerintah hanya menangani sudut kemanan bukan legalitas partai.
Hal ini Mahfud MD jelaskan berdasarkan UU 9/98 yang menyatakan bahwa Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang.
Baca Juga: Ashanty Ungkap Kronologi Positif Covid-19 Hingga Masa Kritisnya
Sikap yang diambil Pemerintah ini oleh Mahfud MD dijelaskan berdasarkan sikap Pemerintah masa Presiden Megawati yang tidak melarang atau mendorong pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada Tahun 2020.
Selain itu Mahfud MD juga menjelaskan bahwa sikap Pemerintah ini sama seperti sikap Pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak melakukan pelarangan ketika di Partai PKB ada dua versi yakni versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).***