SINARJATENG.COM - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di The Hiil Sibolangit Deliserdang, Sumatera Utara kemarin, Jumat, 5 Maret, 2021 berakhir memanas antara kedua kubu.
Kubu yang pertama tetap menganggap KLB tersebut sah dan legal sementara kubu yang lain menganggap KLB tersebut Abal-abal, tidak sah, dan illegal.
Diketahui kubu yang pertama adalah Moeldoko, Marzuki Alie, Darmizal, Jhoni Allen sementara kubu yang satunya yakni kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hasil dari KLB itu memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Sebelumnya AHY telah meminta perlindungan hukum pada Pemerintah untuk mencegah tindakan KLB yang menurutnya inkonstitusional itu.
“Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inskonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah,” ujarnya dalam konferensi persnya kemarin, Jumat, 5 Maret 2021.
Menanggapi hal tesebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa KLB tersebut merupakan masalah internal Partai Demokrat.
“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deliserdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat,” ungkap Mahfud MD seperti dikutip sinarjateng.com dari twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa saat ini terkait KLB Partai Demokrat, Pemerintah hanya menangani sudut kemanan bukan legalitas partai.
Hal ini Mahfud MD jelaskan berdasarkan UU 9/98 yang menyatakan bahwa Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang.
Baca Juga: Ashanty Ungkap Kronologi Positif Covid-19 Hingga Masa Kritisnya
Sikap yang diambil Pemerintah ini oleh Mahfud MD dijelaskan berdasarkan sikap Pemerintah masa Presiden Megawati yang tidak melarang atau mendorong pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur pada Tahun 2020.
Selain itu Mahfud MD juga menjelaskan bahwa sikap Pemerintah ini sama seperti sikap Pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak melakukan pelarangan ketika di Partai PKB ada dua versi yakni versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).***