Tanggapi KLB Partai Demokrat, Mahfud MD: Itu Masalah Internal Partai Demokrat

- 6 Maret 2021, 14:28 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /twitter.com/@mohmahfudmd

SINARJATENG.COM - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di The Hiil Sibolangit ‎Deliserdang, Sumatera Utara kemarin, Jumat, 5 Maret, 2021 berakhir memanas antara kedua kubu. ‎

Kubu yang pertama tetap menganggap KLB tersebut sah dan legal sementara kubu yang lain ‎menganggap KLB tersebut Abal-abal, tidak sah, dan illegal.‎

Diketahui kubu yang pertama adalah Moeldoko, Marzuki Alie, Darmizal, Jhoni Allen sementara ‎kubu yang satunya yakni kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Susilo Bambang Yudhoyono ‎‎(SBY).‎

Baca Juga: Jelaskan Situasi PD dan KLB, Jansen: Tidak Ada Dualisme Partai Demokrat. Hanya Ada Satu Dipimpin Mas AHY

Hasil dari KLB itu memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Sebelumnya AHY ‎telah meminta perlindungan hukum pada Pemerintah untuk mencegah tindakan KLB yang ‎menurutnya inkonstitusional itu. ‎

‎“Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta ‎menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inskonstitusional karena melanggar AD/ART ‎Partai Demokrat yang sah,” ujarnya dalam konferensi persnya kemarin, Jumat, 5 Maret 2021.‎

Menanggapi hal tesebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa KLB tersebut ‎merupakan masalah internal Partai Demokrat.‎

Baca Juga: Jelang Peletakkan Batu Pertama Masjid, Yaqut dan Erick Thohir Sambut Menteri Energi dan Industri UEA di Solo

‎“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deliserdang merupakan masalah internal Partai ‎Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau ‎permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat,” ungkap Mahfud MD ‎seperti dikutip sinarjateng.com dari twitter pribadinya @mohmahfudmd.‎

Mahfud MD juga mengatakan bahwa saat ini terkait KLB Partai Demokrat, Pemerintah hanya ‎menangani sudut kemanan bukan legalitas partai.‎

Hal ini Mahfud MD jelaskan berdasarkan UU 9/98 yang menyatakan bahwa Pemerintah tidak bisa ‎melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di ‎Deliserdang. ‎

Baca Juga: Ashanty Ungkap Kronologi Positif Covid-19 Hingga Masa Kritisnya‎

Sikap yang diambil Pemerintah ini oleh Mahfud MD dijelaskan berdasarkan sikap Pemerintah ‎masa Presiden Megawati yang tidak melarang atau mendorong pada saat Matori Abdul Jalil ‎mengambil PKB dari Gus Dur pada Tahun 2020. ‎

Selain itu Mahfud MD juga menjelaskan bahwa sikap Pemerintah ini sama seperti sikap ‎Pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak melakukan pelarangan ‎ketika di Partai PKB ada dua versi yakni versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).*‎**

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x