Musabaqah Hafalan Siap Digelar 22 Maret Usai Kantongi Rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta

- 3 Maret 2021, 22:15 WIB
Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadis (MHQH) Pangeran Sulthon bin Abdul Aziz Ali Su’ud Tingkat Nasional ke-13 siap dilaksanakan di Jakarta, pada 22-25 Maret 2021.
Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadis (MHQH) Pangeran Sulthon bin Abdul Aziz Ali Su’ud Tingkat Nasional ke-13 siap dilaksanakan di Jakarta, pada 22-25 Maret 2021. /Kemenag.go.id

SINARJATENG.COM - Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama (Kemenag) Juraidi telah menerima surat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadis (MHQH) Pangeran Sulthon bin Abdul Aziz Ali Su’ud Tingkat Nasional ke-13 siap dilaksanakan di Jakarta, pada 22-25 Maret 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juraidi pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Hadapi Crystal Palace Misi Manchester United Pangkas Jarak dengan Pemuncak Klasemen

“Alhamdulillah kami baru saja menerima surat rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta. Insyaallah MHQH ke-13 siap dilaksanakan." Ujarnya.

Musabaqah Hafalan Al-Qur’an dan Hadis (MHQH) Pangeran Sulthon bin Abdul Aziz Ali Su’ud Tingkat Nasional ke-13 tersebut dilaksanakan rutin setiap tahun, dan merupakan even kerja sama antara Kedutaan Besar Saudi Arabia dengan Kementerian Agama. Rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, menurut Juraidi, penting untuk diperoleh mengingat untuk pertama kalinya MHQH akan dilaksanakan di tengah pandemi yang masih melanda. 

“Keluarnya surat persetujuan dari Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani langsung Pak Marullah Matali menjadi bukti keseriusan Panitia MHQH Pangeran Sulthon bin Abdul Aziz Alu Su'ud untuk mengikuti prosedur protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Juraidi yang juga menjabat sebagai Ketua Steering Committee (SC) MHQH ke-13. 

Baca Juga: Link Live Streaming Sassuolo vs Napoli: Prediksi Line Up Kedua Tim

Disebutkan dalam surat rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta nomor 134/-1.772 tertanggal 1 Maret 2021, penyedia ruangan, panitia penyelenggara, dan peserta diwajibkan mentaati protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x