Menteri KKP Tegaskan Larangan Penggunaan Cantrang Bagi Nelayan

- 2 Maret 2021, 20:35 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono /Karawangpost/KKP

“Kita sampaikan supaya dia mengganti alat cantrang tersebut, karena kalau dia tidak mengganti, itu nanti lama-lama akan overfishing,” katanya.

Sakti Wahyu Trenggono juga memberikan contoh dampak yang akan terjadi akibat penangkapan ikan berlebih tersebut.

Baca Juga: Operasi Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan, 3 Orang Belum Teridentifikasi

Dia memberikan contoh ketika ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 712 yang merupakan WPP pulau Jawa, sudah tidak ada.

“Kalau dia (nelayan) misalnya kita kasih ‘kamu sekarang ambil ikannya hanya di pulau Jawa’ di WPP 712 misalnya, maka dia mesti pergi ke 711, itu daerah Natuna,” tutur Sakti Wahyu Trenggono.

Dia mengatakan bahwa nelayan yang tadinya mengambil ikan di WPP 712, akan berpindah ke WPP lainnya.

Baca Juga: Natasha Wilona di Antara Dua Pria, yang Satu Sudah Beristri yang Satu Masih Pacar

“Atau dia perginya ke laut Banda sama di Arafura. Nanti kalau dia hitung, tidak usah lama, mungkin 10 tahun lagi habis juga kan,” kata Sakti Wahyu Trenggono.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa penggunaan cantrang untuk menangkap ikan harus segera dihentikan dan diganti.

“Yang kita minta, sudah, kalian harus ganti. Cara gantinya seperti ini, ini kan yang nelayan besar. Kalau yang nelayan kecil ya kita harus bantu,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x