Menteri KKP Tegaskan Larangan Penggunaan Cantrang Bagi Nelayan

- 2 Maret 2021, 20:35 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono /Karawangpost/KKP

SINARJATENG.COM – Melalui unggahan video di akun media sosial resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pelarangan penggunaan cantrang bagi nelayan.

Sakti Wahyu Trenggono menuturkan jika beberapa daerah di pulau Jawa masih menggunakan Cantrang. Hal tersebut dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @kkpgoid, Senin, 1 Maret 2021.

“Saya keliling, saya minta sama tim untuk keliling Pantura. Karena yang cantrang itu di Jawa saja,” ucapnya.

Baca Juga: Sempat Kritis Bersamaan dengan Ashanty, Rina Gunawan Dikabarkan Meninggal Dunia

Dia pun menuturkan bahwa tidak semua nelayan di Pulau Jawa menggunakan cantrang, dan hanya nelayan di beberapa wilayah yang menggunakannya.

“Jawa juga gak semua Jawa, cuma Tegal, kemudian Rembang, Pati, itu yang memakai cantrang,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.

Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif, dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.

Baca Juga: Tepat Setahun Covid-19 di Indonesia, Kemenkes Percepat Vaksinasi Salah Satunya untuk Purnawirawan AU

Oleh karena itu, Sakti Wahyu Trenggono pun melarang penggunaan cantrang karena dapat mengakibatkan penangkapan ikan berlebih (overfishing).

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x