BLT BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan 2021, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

- 19 Februari 2021, 08:04 WIB
Menaker Ida akan tetap mencairkan BLT Subsidi Gaji pada sisa penerimanya di tahun 2021.
Menaker Ida akan tetap mencairkan BLT Subsidi Gaji pada sisa penerimanya di tahun 2021. /Humas Kemnaker/Dok. Humas Kemnaker

SINARJATENG.COM – Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan Kemnaker pada 2021.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan, BLT BPJS Ketenagakerjaan bukanlah untuk membuka termin 3, melainkan untuk menyelesaikan penyaluran BPJS Ketenagakerjaan 2020 lalu.

Hal itu dikarenakan pemerintah tidak menganggarkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji ke dalam APBN 2021.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Jabodetabek, Hari Ini Jumat 19 Februari 2021

Menaker Ida Fauziyah memaparkan realisasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji termin sebelumnya.

Dalam paparan Menaker Ida Fauziyah, penyaluran mendekati 100 persen.
Hal itu dikarenakan ada beberapa penerima yang tidak memenuhi syarat.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida Fauziyah ketika ditemui usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021 di Jakarta pada Rabu, 17 Februari 2021.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Nenek yang Hanyut di Sungai Telukan

Diketahui, pemerintah memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta yang disalurkan dalam dua termin.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x