SINARJATENG.COM - Hingga saat ini, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berada di babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan suap perizinan benih lobster, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy.
Pengelolaan sejumlah uang milik mantan KKP Edhy Prabowo yang digunakan untuk membeli aset, kini sedang dalam pemeriksaan KPK.
Baca Juga: Viral di Medsos, Banjir Warna Merah Genangi Daerah Pekalongan Berikut Penyebabnya
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara (Plt) KPK Ali Fikri pada Sabtu 6 Februari 2021.
"AM dianggap sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan, untuk mendalami pengelolaan uang yang dipercayakan oleh tersangka EP yang digunakan untuk pembelian aset berupa tanah," ujarnya.
Untuk sumber uang yang diperoleh, kata Ali, diduga masih berasal dari para yang memiliki izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Febri Diansyah Ikut Angkat Bicara Mengenai Tindak Lanjut KPK yang Usut Kasus Bansos Covid-19
Dalam kasus ini, KPK menemukan dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih untuk kebutuhan wajib. Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil dan Penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.***