Ali Fikri: KPK Tidak Pernah Terbitkan Surat Tugas Pemantauan Korupsi di Papua

- 19 Januari 2021, 20:20 WIB
 Potret Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Potret Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /Instagram.com/@official.kpk/

SINARJATENG.COM - Mengenai surat tugas dan surat edaran, KPK membantah pernah menerbitkan kedua surat tersebut di Provinsi Papua kepada pihak tertentu untuk memantau kasus tindak pidana korupsi di wilayah itu.

Hal itu juga dijelaskan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang dihubungi dari Timika, Selasa, 19 Januari 2021.

Ali Fikri menyebut KPK menerima informasi beredarnya surat tugas dan surat edaran di Provinsi Papua yang mengatasnamakan KPK sebagai pihak yang menerbitkan.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Kantor Gubernur Sulbar yang Hancur Akibat Gempa

Disebutkan, surat tugas itu mencantumkan nama dan tandatangan Ketua KPK, Firli Bahuri, berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk memantau dan mencegah tindak pidana korupsi.

Sedangkan dalam surat edaran, disebutkan ada pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut, dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.

Terhadap hal itu, KPK menyatakan dengan tegas bahwa surat edaran dan surat tugas itu palsu.

 Baca Juga: Menteri ESDM: Cadangan Minyak Indonesia Akan Habis 9,5 Tahun Lagi

"Hingga saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas pemantauan dan pencegahan korupsi," kata Fikri.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x