Mulai Hari Ini, 1 Februari 2021 Harga Rokok Kembali Naik

- 1 Februari 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Klimkin/Pixabay

SINARJATENG.COM - Per tanggal 1 Februari 2021 hari ini harga rokok pun akan turut mengalami perubahan karena secara resmi bea cukai rokok naik sebesar 12,5 persen.

Pada Kamis, 1 Desember 2020 lalu, dalam konferensi pers, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan bea cukai ini sebagai bentuk komitmen dari penyeimbangan cukai hasil tembakau.

"Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Kunjungi Mabes TNI AU, Kapolri: Sepakat untuk Bangun Sinergi dan Solidaritas TNI-Polri

Adapun rincian kenaikan bea cukai sebagai berikut:

1. Sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen,

2. Sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen,

3. Sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 1 Februari 2021: Reyna Tak Setuju Aldebaran dan Andin Cerai

4. Sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen,

5. Sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen,

6. Sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Sedangkan dikatakan Sri Mulyani, industri sigaret kretek tangan tarik cukainya tidak berubah.

Baca Juga: Menyoal Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Pulau Bali, Sandiaga Uno Usulkan Pinjaman Rp9,9 Triliun

Atau tidak mengalami kenaikan yang artinya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

Sejak Desember, pemerintah melakukan sosialisasi dan implementasi kenaikan bea cukai rokok.

Oleh sebab itu, tarif baru cukai rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan. Kenaikan CHT ini memungkinkan kenaikan harga jual rokok di pasaran.

Baca Juga: Tingkatkan Peran Puskesmas, Edukasi 3M untuk Atasi Covid-19 Akan Dimaksimalkan

“Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau affordability index naik dari tadinya 12,2 persen menjadi antara 13,7 hingga 14 persen sehingga makin tidak terbeli,” katanya.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Harga Rokok Naik Mulai Hari Ini, Ada Kenaikan Belasan Persen, Dengan kebijakan tersebut Sri Mulyani mengharapkan dapat mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau karena dalam RPJMN preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8,7 persen pada 2024.

Menkeu juga memastikan besaran harga banderol atau harga eceran di pasar adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah