Terkait Regulasi Cantrang, Menteri Trenggono Kini Lakukan Kajian Mendalam

- 30 Januari 2021, 22:45 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono. /Twitter/@sakttrenggono.

SINARJATENG.COM - Lakukan kajian mendalam mengenai regulasi terkait alat tangkap ikan yang kini tengah menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat dunia perikanan seperti cantrang.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya tengah melakukan kajian mendalam.

Dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, Menteri Trenggono menegaskan dirinya masih melakukan kajian mendalam dan juga evaluasi terhadap beberapa kebijakan yang terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) KP No.59/2020.

Baca Juga: Potensi Gejala Covid-19 Pada Lidah? Begini Tanggapan Dokter RSA UGM

Kajian tersebut salah satunya adalah kebijakan mengenai alat tangkap ikan cantrang.

Selain Permen KP Nomor 59/2020, ia juga tengah mengkaji Permen KP Nomor 12/2020 dan Permen KP Nomor 58/2020 demi kemaslahatan dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

"Saya sedang melakukan suatu proses evaluasi terhadap Permen KP, bukan hanya Permen KP Nomor 59, namun juga termasuk Permen KP 58 dan juga 12 yang menjadi isu sensitif. Yang jelas segala kebijakan yang nantinya keluar adalah kebijakan dengan kajian mendalam dan melalui proses komunikasi yang komprehensif," kata Menteri Trenggono.

Baca Juga: Wujudkan Kemandirian Ekonomi Keluarga, Kemensos Buat Prokus untuk Sasaran PKH

Sebagai nakhoda Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ia akan mengawal keberlangsungan ekosistem di Indonesia agar generasi selanjutnya dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang melimpah.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah