SINARJATENG.COM - Tingginya angka kenaikan kasus Covid-19 di Cianjur membuat pemerintah tak tinggal diam.
Berbagai kebijakan dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Cianjur, salah satunya arahan Gubernur Jawa Barat tentang PSBB Proporsional yang diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Selain itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendrik Prasetiadi menuturkan akses masuk wilayah Cianjur pun dibatasi.
Baca Juga: Baik untuk Kesehatan, Berikut Jenis Jamur yang Bermanfaat Bagi Tubuh
Terlebih setalah adanya kebijakan masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Cianjur sekarang wajib membawa surat hasil negatif Covid-19, minimalnya tes Rapid Antigen.
Jika tidak bisa menunjukan hasil negatif Covid-19 maka pengendara harus putar balik.
"Bahwa para warga di luar Cianjur yang akan berkunjung ke Cianjur itu wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 minimalnya itu Rapid Test Antigen," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendrik Prasetiadi.
Baca Juga: Identik Dengan Warna Merah dan Kuning Keemasan, Berikut Arti Warna yang Identik di Tahun Baru China
Pemkab Cianjur juga katanya menyiagakan sejumlah pos pengecekan di perbatasan daerah keluar-masuk Cianjur.