Pelaku Usaha Warteg di Kawasan Jakarta Akan di Data Kemenkop

- 27 Januari 2021, 11:10 WIB
Dirut Mitratel Teddy Hartoko berbincang dengan pengemudi ojek online, pada acara layanan Sarapan Gratis di Warteg 89, Jalan PHH Mustopha, Kota Bandung, Jumat 18 Desember 2020.
Dirut Mitratel Teddy Hartoko berbincang dengan pengemudi ojek online, pada acara layanan Sarapan Gratis di Warteg 89, Jalan PHH Mustopha, Kota Bandung, Jumat 18 Desember 2020. /BeritaKBB/Pikiran Rakyat. Com/Ade Bayu Indra

SINARJATENG.COM - Warteg merupakan salah satu usaha rakyat yang menjadi fokus perhatian pemerintah. Data menjadi langkah pertama yang penting untuk mengukur kebutuhan pelaku usaha makanan tersebut.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menggelar diskusi dengan perwakilan pengurus Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) serta Paguyuban Pedagang Warung Tegal dan Kaki Lima se-Jakarta dan sekitarnya (Pandawakarta).

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Purbalingga, Hari Ini Rabu 27 Januari 2021

“Jika data yang dibutuhkan terkait dengan jumlah warteg yang terdampak bisa dikumpulkan dengan cepat dan tepat, maka proses pemberian bantuan akan cepat disalurkan,” ujar Eddy dalam siaran pers pada Selasa 26 Januari 2021.

Puji Hartoyo, perwakilan dari Pandawakarta menyebutkan, pendataan pelaku usaha penting, mengingat bahwa tidak semua pelaku usaha khususnya warteg memiliki kapasitas dan pendapatan yang sama. "Tidak semua warteg atau pedagang kaki lima punya pendapatan dan kapasitas yang sama sehingga perlu didata,” ungkap Puji.

Mukroni, Ketua Kowantara menambahkan di tengah pandemi ini banyak dari pelaku usaha warteg memilih kembali ke kampung halaman. Hal tersebut lantaran pendapatan yang terus menurun sejak pandemi.

Baca Juga: Penerima SK CPNS Pemkab Demak Diminta Beradaptasi dengan Lingkungan Kerja

Mukroni juga mengklarifikasi terkait informasi yang beredar bahwa ada 20.000 warteg gulung tikar. Angka tersebut menurut Mukroni tidak tepat. Oleh karenanya pendataan dirasa diperlukan bagi pelaku usaha warteg.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x