185 Orang di Kudus Ajukan Permohonan Santunan Kematian Akibat Covid-19

- 18 Januari 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19.
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/Tati Purnawati/

Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan santunan kematian akibat Covid-19, dipersilakan datang ke Kantor Dinsos P3AP2KB Kudus untuk menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Para ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19, silakan mengajukan pemberian santunan kematian tersebut. Nantikami yang akan memfasilitasi pengajuannya ke Pemerintah Pusat melalui Dinsos Provinsi Jateng," ujarnya.

Baca Juga: Pascagempa Sulbar, BNPB Distribusikan Bantuan Logistik Melalui Perjalanan Udara

Adapun besarnya santunan yang akan diberikan Pemerintah Pusat sebesar Rp15 juta.

Terkait dengan jumlah pemohon belum sebanding dengan jumlah warga Kudus yang meninggal akibat Covid-19 yang mencapai ratusan orang, kata Mundir, pengajuannya disesuaikan dengan permohonan dari ahli waris.

ari 185 pemohon, dia mengakui, belum mendapatkan laporan sudah ada yang menerima pencairan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Jerman Pekan ke-16: Bayern Muenchen Kokoh di Puncak Klasemen

"Bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemohon. Kami tahunya ketika sudah ada yang melapor," ujarnya.

Berdasarkan laman https://corona.kuduskab.go.id/, hingga tanggal 18 Januari 2021 jumlah warga yang meninggal akibat terpapar Covid-19 sebanyak 418 orang.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x