SINARJATENG.COM - Saat ini, pemohon santunan kematian akibat penyakit Covid-19 dari Pemerintah Pusat bertambah menjadi 185 pemohon.
Hal tersebut dibenarkan oleh catatan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Mundir, juga memberikan tanggapannya di Kudus, Senin, 18 Januari 2021.
Baca Juga: Ketua DPD: Masyarakat Harus Waspada Erupsi Gunung Semeru
"Awalnya hanya 43 pemohon, kemudian bertambah secara bertahap menjadi 185 pemohon," ucapnya.
Ia mengungkapkan Dinsos Kudussudah enam kali menyampaikan permohonan ahli waris untuk mendapatkan santunan kematian ke pusat melalui Pemprov Jateng.
Dinsos sifatnya hanya memfasilitasi ahli waris yang berkeinginan mengajukan santunan kematian akibat Covid-19.
Baca Juga: BNPB: 6 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Manado
Untuk mengajukan bantuan tersebut, setiap pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan, seperti keterangan resmi dari rumah sakit atau Puskesmas, atau dinas kesehatan terkait kematiannya serta foto ketika masih hidup.