Direktur PSKBS: Pendampingan Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Dilakukan Hingga Tuntas

- 15 Januari 2021, 09:00 WIB
Tim Trauma Healing dan Tim DVI Polda Lampung datangi rumah keluarga korban Sriwijaya Air untuk memberikan pendampingan psikologis Tulang Bawang Barat Lampung
Tim Trauma Healing dan Tim DVI Polda Lampung datangi rumah keluarga korban Sriwijaya Air untuk memberikan pendampingan psikologis Tulang Bawang Barat Lampung /Divisi Humas Polri/

SINARJATENG.COM - Pendampingan keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182, oleh Tim Layanan Dukungan Psikososial (LDP) Kementerian Sosial, akan diberikan hingga tuntas.

Pendampingan keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tersebut, juga termasuk penguatan agar mereka bisa kembali menata hidup.

 Hal itu dijelaskan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Sunarti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.

Baca Juga: BST Kala Pandemi, KKN UIN Walisongo Bantu Program Pemerintah Salurkan Dana KPM

"Pendampingan ini melanjutkan pelayanan yang sudah berlangsung sejak identifikasi keluarga korban di daerah asal, pemberangkatan ke Jakarta, ketibaan di pusat krisis di Bandara Soetta, sampai ke akomodasi yang disediakan pihak operator," kata Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Sunarti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kemensos menurunkan 15 orang dalam tim pendamping dari Korps Pelopor Perdamaian untuk melakukan pendampingan tersebut.

"Anggota yang sudah terlatih dan berpengalaman terus mendampingi para keluarga korban selama proses pencarian, pengenalan jasad sampai pengebumian, dan nantinya pengurusan asuransi dan santunan, serta penguatan untuk melanjutkan hidup dan kehidupannya," kata Koordinator LDP Pelopor Perdamaian Kemensos Dr. Puji Pujiono, MSW.

Baca Juga: Polsek dan Koramil Moga Pemalang Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Dia menjelaskan pendampingan berlangsung dalam beberapa tahap, yaitu pengenalan dan pelibatan, di mana anggota melakukan kontak dan kesepakatan hubungan pendampingan dengan pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x