SINARJATENG.COM - Pemerintah telah mengumumkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan segera dimulai pada 13 Januari 2021. MUI pun hari ini sudah menggelar sidang fatwa dan status kehalalan vaksin Covid-19 halal dan suci.
Menjelang penyuntikan vaksin, ada sejumlah aturan dan petunjuk teknis yang disiapkan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No hk.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus Disease 2019.
Baca Juga: Catat! Berikut 4 Tahapan Pemberian Vaksin Covid-19 di Indonesia
Dalam keputusan tersebut seseorang yang divaksinasi akan melewati 3 meja untuk vaksinasi, yaitu petugas akan melakukan verifikasi, pemeriksaan kesehatan, dan mengajukan sejumlah pertanyaan.
Jawaban dari pertanyaan tersebut menjadi dasar bagi petugas, apakah sasaran layak divaksinasi (lanjut), ditunda, atau tidak diberikan vaksin.
Berikut adalah pertanyaan yang akan diajukan petugas:
Baca Juga: Hari Ini, MUI Gelar Sidang Fatwa Tentukan Kehalalan Vaksin Sinovac
1. Apakah Anda pernah terkonfirmasi menderita Covid-19?