Menyoal Virus Varian Baru, Kebijakan Berbasis Risiko Rekomendasi WHO untuk Cegah Imported Case

- 30 Desember 2020, 19:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. /Dok. BNPB Indonesia/

SINARJATENG.COM – Ditemukannya strain virus Sars Cov-2 baru atau dinamakan B-117, di South Wales, Inggris, Pemerintah Indonesia pun mengambil langkah antisipasi.

Dengan pengetatan kedatangan orang dari luar negeri, bahkan warga negara asing (WNA) bukan utusan diplomatik dilarang memasuki Indonesia mulai 1 - 14 Januari 2021.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini dilakukan demi melindungi warga Indonesia dari tertular imported case.

Baca Juga: Ajak Disiplin Prokes, Bupati Jepara Pasang Stiker di Kendaraan Dinas

Bahkan beberapa negara di Australia, Denmark, Italia, Islandia, Belanda, Belgia, Afrika Selatan dan Singapura telah melaporkan adanya kasus positif mengandung B117.

"Bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang dinamis, maka kebijakan yang dibuat pemerintah selalu responsif mengikuti perkembangan yang ada."

"Hal ini menyesuaikan rekomendasi dari WHO, pembuatan kebijakan yang berbasis kepada tingkat risiko, bukti ilmiah, koheren, proporsional dan memiliki batasan waktu," tegas Wiku Adisasmito Selasa 29 Desember 2020 saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru yang Cocok untuk Status WhatsApp

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif terhadap kasus yang melanda Inggris dan mengancam keamanan global saat ini.

Kebijakan pengetatan kedatangan pelaku perjalan orang dari luar negeri sudah dibahas dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Joko Widodo pada Senin 28 Desmber 2020 lalu di Istana Kepresidenan Jakarta.

Beberapa pokok hasil rapat terbatas, pertama, WNA dari negara manapun dilarang memasuki Indonesia pada 1 - 14 Januari 2021 kecuali setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga: Tantangan dan Langkah Antisipatif Pemerintah, Optimalkan Fasilitas Kesehatan Penanganan Covid-19

Ketentuan ini tertuang dalam revisi adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.

Namun terdapat yang dikecualikan diantaranya pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas yaitu dengan jabatan menteri keatas.

Dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga: Menyoal Virus Varian Baru, Menlu Retno Sampaikan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19

Kedua, perjalanan WNI dari negara asing tetap diperbolehkan menyesuaikan protokol kesehatan ketat yang sudah tertuang dalam surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Ketiga, mulai tanggal 28 - 31 Desember 2020, ketentuan mengikuti adendum Surat edaran No. 3. Dan keempat, protokol kesehatan terkait persyaratan, akan diperbaharui masa berlaku testing RT PCR di negara asal berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan tanpa membeda-bedakan negara asal," ujarnya.

Untuk itu, semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang sudah diatur, sehingga keselamatan dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dapat sepenuhnya terjamin.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Tottenham vs Fulham, Newcastle vs Liverpool

Kedepannya, Pemerintah Indonesia berkomitmen buntuk melakukan surveilans atau pemetaan genetik virus Sars-Cov2 di Indonesia untuk dapat memahami distribusi dan karakteristik. Yang akan beguna dalam pengembangan dan penelitian kedepan.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah