Kedua, dirilisnya buku Pedoman Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 revisi ke-5 dan buku Protokol Tata Laksana Covid-19.
Ketiga, keputusan Menteri Kesehatan tentang penerapan protokol kesehatan di rumah sakit bagi manajemen, pengunjung dan rumah sakit serta dalam rangka indikator pelayanan.
Baca Juga: Distribusi Aman Hingga ke Masyarakat, Digitalisasi Vaksin dari Pemantauan Suhu Hingga Lacak Lokasi
Langkah antisipatif ini dilakukan demi tercapainya manajemen pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Dan langkah antisipatif ini harus dilakukan oleh dinas kesehatan beserta fasilitas kesehatan.
"Selain itu, diperlukan koordinasi sistem rujukan pelayanan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah yang terjalin secara simultan. Hal ini penting mengingat penanganan Covid-19 akan lebih efektif dilakukan jika kita semua saling bekerja sama menyelesaikannya," kata Wiku Adisasmito.***