Hukuman Mati Mengintai Pengedar Narkoba, Bareskrim Polri: Tak Akan Segan

- 26 Desember 2020, 21:48 WIB
Bareskrim Polri Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba
Bareskrim Polri Tak Segan Hukum Mati Pengedar Narkoba /Humas Polri

SINARJATENG.COM – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan memberi hukuman mati bagi pengedar narkoba.

Karena dirasa perlu melakukan tindakan tegas dan terukur atau memberi hukuman mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Rangkul Pelaku Cyber Crime, Bantu Kawal Bank di Sumatera Selatan

Wakabareskrim Polri menambahkan, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya.

“Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati,” pungkas Wakabareskrim Polri.

Wakabereskrim Polri juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia. Wakabareskrim juga berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut “bermain” dalam peredaran narkoba.

Baca Juga: Ungkap Kasus Narkoba 2020, Polda Kalbar: Ada 760 Kasus yang Terjadi

Untuk diketahui, sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan diberikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah