43 TPS di Sejumlah Daerah Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang, Berikut Alasannya

- 14 Desember 2020, 15:13 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Dok Antara.

SINARJATENG.COM – Sebanyak 43 TPS Pilkada Serentak 2020 berpotensi menggelar pemungutan suara ulang.

Hal itu disampaikan ole Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dirasa terdapat beberapa pelanggaran seperti pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, dan terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.

Selain itu, ditemukan juga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang mencoblos surat suara, dan KPPS yang membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

Baca Juga: Sempat Laporkan Pelecehan ke Polisi, Aurel Personil JKT48 Mengundurkan Diri

Partisipasi pemilih dalam pemungutan suara ulang di sejumlah daerah pun dinilai merupakan tantangan bagi penyelenggara Pilkada, karena minat pemilih dinilai sudah turun.

Dalam diskusi daring pada Minggu, 13 Desember 2020, Penasihat Pemantauan Pemilu Kemitraan Wahidah Suaib Wittoeng mengatakan bahwa KPU daerah perlu memastikan semua pemilih mengetahui kapan dilaksanakan pemungutan suara ulang.

“Ini yang penting menjadi perhatian, karena terkait dengan tantangan partisipasi pemilih,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris Pekan ke-12 : Tottenham Duduki Puncak Klasemen Sementara

“Jadi KPU perlu memastikan bahwa semua pemilih di wilayah itu terberi tahu bahwa akan ada PSU kapan,” kata Wahidah Suaib Wittoeng menambahkan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x