Taati Regulasi, Perusahaan Harus Beri Ruang untuk Pekerja Penyandang Disabiltas

- 10 Desember 2020, 18:51 WIB
LOWONGAN Kerja untuk rekan difabel.*
LOWONGAN Kerja untuk rekan difabel.* /Instagram @kemenaker/

SINARJATENG.COM - Penyandang disabilitas termasuk orang-orang yang paling terdiskriminasi di dunia, sering mengalami kekerasan, prasangka dan penolakan otonomi serta menghadapi hambatan dalam perawatan.

Karena hal itu, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan, disabilitas merupakan masalah hak asasi manusia.

Terkait hal itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional, mengingatkan agar tidak mengesampingkan kebutuhan para pekerja penyandang disabilitas, khususnya dalam mendapatkan hak atas kesempatan memperoleh pekerjaan.

Baca Juga: Simak Tips Merawat Kesehatan Kulit Untuk Ibu Hamil dan Menyusui

"Oleh karenanya, penting bagi kita semua untuk memastikan negara memberikan perhatian yang setara untuk semua penyandang disabilitas," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif dalam Webinar bertajuk “Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi Dengan Program Kembali Kerja”.

Sejauh ini, tenaga kerja disabilitas yang terserap masih jauh dari harapan. Berdasarkan data Survei Eknomi Nasional, baru sekitar 1 persen yang terserap di sektor formal. Oleh karena itu, Krishna mengimbau agar seluruh pemberi kerja ataupun pengusaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas.

"Sesuai Undang undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pasal 53 ayat 1 disebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan 2% difabel dari jumlah pegawai. Sementara pada ayat 2 pasal menyebutkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% dari total pegawai," katanya.

Baca Juga: UAS Dukung Paslon Nomor Satu, Begini Hasil Sementara Pilkada Kota Medan

Dia berpesan kepada seluruh masyarakat agar momen webinar peringatan Hari Disabilitas Internasional ini dijadikan sarana untuk lebih berpikiran terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas.

Lebih spesifik, Krishna menyampaikan kepada para stakeholder dan perusahaan peserta agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas.

Menurut Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto, pemahaman, kesadaran dan empati masyarakat sangat penting untuk semakin ditingkatkan. Itu mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Beri Motivasi ke PNS, Pemkab Kendal Gelar Seminar Pameran Inovasi Kepemimpinan di Masa COVID-19

"BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas, dari yang sebelumnya Charity Based Approach menjadi Human Right Based Approach melalui jaminan sosial, khususnya program JKK RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work)," kata Agus.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Perusahaan Diimbau Lebih Perhatikan Pekerja Penyandang Disabilitas, Pada kesempatan webinar kali ini juga diluncurkan logo JKK RTW sebagai simbol harapan inklusifitas disabilitas di Indonesia.

Dikatakan, BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama pada masa-masa awal pandemi Covid-19. Kegiatan seperti ini merupakan sarana bagi agar tetap berinteraksi dengan peserta dan pemangku kepentingan.

Baca Juga: Pilkada Pemalang, AMAN Unggul dari Paslon Lain

Pemanfaatan teknologi seperti ini terus dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan informasi terkini. Tentunya juga merupakan bentuk empati dari kepada peserta yang dilakukan dalam bentuk komunikasi interaktif. Selain itu, juga memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan terbaik dan berusaha terus adaptif terhadap kebutuhan peserta.

Dia mengatakan, BPJAMSOSTEK melalui program JKK RTW telah mengakomodir ruang bagi para penyandang disabilitas untuk dapat tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia. Melalui program ini, perusahaan harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal dan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah