Kebijakan Fiskal, Dukung Vaksinasi COVID-19

- 9 Desember 2020, 15:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.*
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.* /Setkab.go.id

“Kita juga masih mencadangkan iuran JKN untuk masyarakat yang tidak mampu, yaitu untuk yang kelas 3. Sementara Rp35,1 triliun yang berasal dari anggaran 2020, kita alokasikan untuk pengadaan vaksin dan penanganan kesehatan,” ujarnya

Hingga tahun 2020, Kementerian Kesehatan telah membelanjakan Rp637,3 miliar, untuk pengadaan vaksin. Lalu untuk pemenuhan alat pendukung program vaksinasi Covid-19 Kemenkeu telah membelanjakan mulai dari jarum suntik, alkohol swab, dan safety box sebanyak Rp277,45 miliar. Juga karena vaksin harus disimpan ditempat pendingin, maka dibelanjakan vaksin refrigerator 249 unit, cold box 249 unit, alat pemantau suhu vaksin 249 unit, vaksin carrier 498 unit, dan Alat Pelindung Diri (APD), dengan total pembelanjaan sebesar Rp190 miliar.

Baca Juga: Komunikasi Publik Menyeluruh, Lewat Juru Bicara Vaksinasi COVID-19

Selanjutnya, kebutuhan alat untuk 3T (testing, tracing, dan treatment) akan terus diperlukan meskipun vaksin Covid-19 sudah tiba. “Itu berarti masih akan ada anggaran untuk pembelian berbagai alat, seperti PCR dan reagen pada tahun 2021 nanti”, ujar Menteri Keuangan.

“Seperti diketahui meskipun sudah ada vaksin, seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden, Bapak Menko Perekonomian, dan Bapak Menteri Kesehatan, kita semuanya masih harus waspada, Pemerintah akan terus menjalankan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment)”, tutup Menteri Keuangan.***

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x