Kebijakan Fiskal, Dukung Vaksinasi COVID-19

- 9 Desember 2020, 15:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.*
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.* /Setkab.go.id

SINARJATENG.COM - Pemerintah menyiapkan fasilitas fiskal dan anggaran khusus untuk mendukung program vaksinasi dan penanganan Covid-19.

Kemudahan fasilitas fiskal yang diberikan tersebut sesuai dengan Peraturan Keuangan nomor 188/PMK.04 tahun 2020, mengenai Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan atau Cukai, serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Di Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Kedatangan 1,2 juta vaksin Covid-19 hari Minggu lalu 6 Desember 2020 pun memanfaatkan kemudahan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta pajak atas impor vaksin Covid-19.

Baca Juga: Perkembangan Kurang Baik Pada Minggu Ini, Pemda Dihimbau Evaluasi Menyeluruh

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Keterangan Pers yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan, nilai pabean dari import 1,2 juta dosis vaksin ini diperkirakan sebesar USD20.571.978.

“Perkiraan fasilitas fiskal yang diperoleh dari importasi vaksin Covid-19 ini adalah sebesar Rp50,95 miliar, di mana untuk pembebasan bea masuk sebesar Rp14,56 miliar, dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar.”

Tidak hanya sampai di situ, Kementerian Keuangan juga telah mencadangkan Rp35,1 triliun dari Anggaran Tahun 2020 untuk pengadaan vaksin dan vaksinasi Covid-19 dan Rp60,5 triliun di tahun 2021 untuk pengadaan vaksin dan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Irna Setiawati Minta Masyarakat Ikuti Pilkada dengan Suka Cita

Lebih jauh lagi Menteri Keuangan menjelaskan bahwa total anggaran di tahun 2021 untuk pengadaan vaksin dan penanganan Covid-19 mencapai Rp60,5 triliun. Rinciannya, Rp18 triliun untuk antisipasi pengadaan vaksin Covid-19. Rp3,7 triliun antisipasi imunisasi atau program vaksinasinya. Rp1,3 triliun untuk pembelian sarana-prasarana laboratorium Litbang dan PCR. Dimana Kementerian Kesehatan akan melakukan pengadaan sebesar Rp1,2 triliun, dan Badan POM sebesar Rp100 miliar.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x