PSBB Transisi diperpanjang Hingga 21 Desember 2020, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku

- 7 Desember 2020, 23:31 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /Ade Mamad/Pikiran Rakyat

SINARJATENG.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi, kini diperpanjang mulai hari ini, Senin 7 Desember hingga 21 Desember 2020.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan PSBB tersebut. Seiring dengan pemberlakuan kembali PSBB Transisi, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Dinas Perhubungan DKI di akun Instagram resminya pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Usai Vaksin COVID-19 Tiba di Tanah Air, Begini Tanggapan Menkominfo

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan Selama masa PSBB Transisi berlaku di Jakarta, sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian," ungkapnya.

Dinas Perhubungan menerangkan, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota saat ini sehingga kembali memberlakukan aturan PSBB Transisi.

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Malam Kembali Berlaku di Tasikmalaya

"Kami memutuskan memperpanjang PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," terang Anies dalam keterangannya, Minggu 6 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x