Setelah Bubarkan 10 Lembaga Negara Non-kementerian, Presiden Jokowi Alihkan ke Kementerian Terkait

- 29 November 2020, 19:40 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi seluruh guru di pelosok tanah air.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi seluruh guru di pelosok tanah air. /Instagram.com/@jokowi


SINARJATENG.COM - 10 lembaga non-kementerian resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020.

Kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Setelah resmi untuk dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut lalu dialihkan ke kementerian terkait.

Baca Juga: Asosiasi Nilai UU Cipta Kerja Gairahkan Industri e-commerce Indonesia

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: Gelar Aksi Demonstran yang ditujukan Pada Anies Baswedan, Umar Musni Ikut Prihatin

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x