Kepala BPJPH Sebut Cita-cita Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia Semakin Mudah Terwujud

- 29 November 2020, 12:14 WIB
Kepala BPJPH, Sukoso, saat menjadi narasumber webinar SEE (Sharia Economic Event) bertema
Kepala BPJPH, Sukoso, saat menjadi narasumber webinar SEE (Sharia Economic Event) bertema /Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama

SINARJATENG.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mencatat sedikitnya ada 10.517 pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk 20.034 produk Sejak 17 Oktober 2019.

"Hingga hari ini, sudah ada 10.517 pelaku usaha yang antri untuk sertifikasi halal di BPJPH, dengan total 20.034 produk yang terdaftar. Ada yang masih dalam proses audit atau pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal, dan sebagainya." ungkap Kepala BPJPH, Sukoso, saat menjadi narasumber webinar SEE (Sharia Economic Event) bertema "Akselerasi Persiapan Halal Value Chain Berbasis Teknologi Digital guna Mendukung Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syari'ah Dunia" yang diadakan oleh UIN Raden Intan Lampung.

"Dari data itu, terdapat 4.000 produk sudah bersertifikat halal dari 1.000 pelaku usaha lebih," imbuhnya.

Baca Juga: Menkeu Sebut UU Omnibus Law Adalah Solusi untuk Indonesia Maju

Jumlah tersebut, lanjut Sukoso, terus bertambah mengingat layanan sertifikasi terus dijalankan setiap harinya. Proses pelaksanaannya semakin baik karena adannya kerja sama efektif dengan para stakeholder terkait.

"Sejak 17 Oktober 2019, kami mengawali pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal dengan melakukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait. Dan alhamdulillah kondusif dan berjalan dengan baik," terang profesor di bidang biokimia itu.

Pelaksanaan JPH diatur bertahap. Periode 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan untuk produk makanan dan minuman.

Baca Juga: Krakatau Steel dan Pemkot Cilegon Tanda Tangani MoU, Disaksikan Langsung oleh KPK

"Bagi produk selain makanan dan minuman yang sudah siap bersertifikasi halal, juga dapat melakukan sertifikasi halal," jelas Sukoso.

Pelaksanaan JPH juga diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja (Nomor 11 Tahun 2020). Melalui UU ini, pemerintah memberikan perhatian besar bagi pengembangan UMK di Indonesia. Salah satunya, berupa kemudahan memperoleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek kehalalan produk.

"Melalui Undang-undang tersebut pemerintah juga akan membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK dengan omzet di bawah Rp1 miliar pertahun," imbuh Sukoso.

Baca Juga: Masih Ada Peluang Bagi yang Belum Dapat BPUM Rp2,4 Juta, Simak Caranya Disini

Sebagai kekuatan ekonomi nasional, kata Sukoso, UMK harus semakin mampu bersaing, baik secara lokal maupun global, meski di tengah pandemi Covid-19. Terlebih, peluang produk halal Indonesia terbuka lebar, dan itu tentu tak boleh dilewatkan. Karena itu, sinergi akan mendorong berkembangnya produk halal UMK yang berimplikasi pada penguatan perekonomian nasional.

Sukoso berharap perguruan tinggi ikut berperan aktif mendorong penyelenggaraan JPH, misalnya dengan mendirikan LPH.

"Silahkan UIN juga dapat mendirikan LPH, asalkan sudah memiliki auditor halal minimal tiga orang dan memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan Undang-undang. Kami berharap agar LPH dapat berdiri di seluruh Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Masa Uji Coba, Tol KLBM digratiskan Selama Dua Pekan Kedepan Mulai 28 November 2020

Dengan penyelenggaraan JPH yang optimal dan berkembangnya produk halal di Indonesia, Sukoso mengatakan cita-cita Indonesia sebagai pusat halal dunia akan semakin mudah terwujud.

"Mari terus tingkatkan kesadaran halal masyarakat. Dan saya selalu tegaskan tagline kita yaitu mewujudkan Halal Indonesia untuk masyarakat dunia," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x