Antisipasi Sengketa Pemilihan 2020, KPU Gelar Rakor Persiapan Penyelesaian Sengketa PHP

- 29 November 2020, 11:33 WIB
Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. /tim humas kpu ri/foto

“Oleh karena itu malam ini kita review dan (melihat) kesiapan, identifikasi diri. Problem apa yang akan muncul di PHP,” kata Hasyim.

Hasyim juga meminta agar setiap peristiwa ditiap tahapan pemilihan dicatat dengan baik. Kronologi ini penting menurut dia sebagai bahan untuk disampaikan di persidangan sengketa.

Baca Juga: 7 Kiat Sukses Milenial Calon Pemimpin Masa Depan Ala Gubernur Bank Indonesia

"Kita harus tahu semua, kita harus membuat catatan kronologi dan semuanya,” tutur Hasyim.

Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berpesan agar jajarannya selalu bekerja cermat meskipun ada atau tidak ada sengketa hasil pemilihan. Persiapan harus dilakukan sejak dini dengan bekerja rapi, sehingga apabila dibutuhkan data terkait sengketa dapat dengan mudah ditemukan.

“Selebihnya bapak/ibu tentu harus solid dari komisioner dan sekretariat. Pembagian tugas menjadi penting,” kata Dewa.

Baca Juga: Masa Uji Coba, Tol KLBM digratiskan Selama Dua Pekan Kedepan Mulai 28 November 2020

Anggota KPU RI Viryan mengatakan rakor selama tiga gelombang merupakan kegiatan penting. Sengketa menurut dia bisa menjadi puncak dari proses demokrasi elektoral dimana KPU berpegang pada prinsip telah bekerja sesuai aturan.

“Akhir dari proses mencari keadilan ada pada sengketa hasil pemilihan,” kata Viryan.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik juga meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk mempersiapkan administrasi pemilihan dengan baik, karena itu penting saat menjadi barang bukti sengketa di MK. Hal itu terutama pengadministrasian dengan benar proses pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: KPU.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x