Bahar Smith Menolak Diperiksa Soal Penganiayaan Sopir Taksi, Ini Alasannya

- 24 November 2020, 15:36 WIB
Dokumentasi Bahar Smith dalam suatu persidangan.
Dokumentasi Bahar Smith dalam suatu persidangan. /

"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan dia jadi tersangka kasus penganiyaan.

Baca Juga: Mahasiswa Kemudikan Mobil Ford Mustang, Hilang Kendali dan Tabrak Warung Bakmi

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa lalu 27 November 2020.

Penetapan sebagai tersangka terhadap Bahar Smith sesuai dengan surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.

Kasus ini bermula ketika seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018 silam. Korban yang diduga dianiaya oleh Bahar Smith adalah pelapor yang merupakan supir taksi.

Baca Juga: Dicari Kemana-mana Ternyata Sudah Terbujur Kaku di Dalam Sumur

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh Bahar Smith karena sopir taksi itu mengantar pulang istrinya terlalu malam. Dan peristiwa itu terjadi di kediamannya sendiri.

Menurut keterangan Azis Yanuar selaku kuasa hukum Bahar menjelaskan alasan penolakan untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.

Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x