Warga Jakarta Wajib Tau! Tolak Tes Covid-19, Dendanya Sampai Rp 7 Juta

- 24 November 2020, 12:29 WIB
Ilustrasi swab test.
Ilustrasi swab test. /Pikiran-Rakyat.com/Asep MS/

SINARJATENG.COM - Pemprov DKI Jakarta menetapkan denda maksimal bagi warga yang tolak tes Covid-19.

Warga DKI Jakarta harus siapkan dana sampai Rp 7 juta jika terkena denda tersebut.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza).

Baca Juga: Dunia Balap Nasional Berduka, Helmy Sungkar Meninggal Dunia

"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya.

Dendanya maksimal Rp 5 juta.

Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," kata Wagub Ariza.

Baca Juga: Sosok Irjen Fadil Imran Kapolda Metro Jaya Baru, Terbitkan 2 Buku dan Awali Karir di Dunia Sastra

Dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Nah Lo! Warga Jakarta Didenda Sampai Rp7 Juta Kalau Tolak Tes Covid-19, Wagub Ariza Bilang Ini  Ariza pun mengimbau kepada masyarakat yang pernah terlibat langsung dalam kerumunan massa dan berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat segera mengikuti tes kesehatan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x