SINARJATENG.COM - Pemprov DKI Jakarta menetapkan denda maksimal bagi warga yang tolak tes Covid-19.
Warga DKI Jakarta harus siapkan dana sampai Rp 7 juta jika terkena denda tersebut.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza).
Baca Juga: Dunia Balap Nasional Berduka, Helmy Sungkar Meninggal Dunia
"Terkait soal swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada perturannya.
Dendanya maksimal Rp 5 juta.
Bahkan kalau ada tindakan kekerasan (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," kata Wagub Ariza.
Baca Juga: Sosok Irjen Fadil Imran Kapolda Metro Jaya Baru, Terbitkan 2 Buku dan Awali Karir di Dunia Sastra
Dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Nah Lo! Warga Jakarta Didenda Sampai Rp7 Juta Kalau Tolak Tes Covid-19, Wagub Ariza Bilang Ini Ariza pun mengimbau kepada masyarakat yang pernah terlibat langsung dalam kerumunan massa dan berpotensi terjadinya penularan Covid-19 untuk dapat segera mengikuti tes kesehatan.