SINARJATENG.COM - Berikut langkah mudah memperbaiki buku nikah yang salah tulis.
Bagi pasangan yang telah menikah resmi sah di mata hukum, tentu akan mendapatkan buku nikah dengan cover dua warna berbeda yakni merah dan hijau.
Buku nikah merupakan dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.
Baca Juga: Begini Cara Buat Akta Kelahiran Bagi Orang Dewasa
Sebagai dokumen resmi, maka buku nikah tidak boleh ada kekeliruan penulisan. Lalu bagaimana cara memperbaiki apabila buku nikah ada yang salah penulisan?
Dilansir dari akun resmi Kementerian Agama pada 6 November 2021, berikut cara memperbaiki buku nikah yang salah tulis.
Anda bisa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan membawa dokumen berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah terakhir
4. Pas foto 2x3 latar biru
Maka Anda akan diberikan buku nikah yang baru tanpa mengulang ijab qabul. Namun jika stok buku nikah terbatas, maka pihak KUA akan melakukan hal berikut ini:
1. Mencoret dua gars pada tulisan yang salah
2. Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
3. Kepala KUA membumbuhi paaraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
4. Kepala KUA akan memberi cap dinas diatas kata yang salah
Buku nikah Anda akan tetap sah meski tidak diganti dengan yang baru.
Itu dia cara memperbaiki buku nikah yang salah tulis, semoga bermanfaar.***