Salah Tulis Buku Nikah? Begini Cara Memperbaikinya

6 November 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi Buku Nikah. Salah Tulis Buku Nikah? Begini Cara Memperbaikinya / Instagram.com/@allfidc

SINARJATENG.COM - Berikut langkah mudah memperbaiki buku nikah yang salah tulis.

Bagi pasangan yang telah menikah resmi sah di mata hukum, tentu akan mendapatkan buku nikah dengan cover dua warna berbeda yakni merah dan hijau.

Buku nikah merupakan dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Baca Juga: Begini Cara Buat Akta Kelahiran Bagi Orang Dewasa

Sebagai dokumen resmi, maka buku nikah tidak boleh ada kekeliruan penulisan. Lalu bagaimana cara memperbaiki apabila buku nikah ada yang salah penulisan?

Dilansir dari akun resmi Kementerian Agama pada 6 November 2021, berikut cara memperbaiki buku nikah yang salah tulis.

Anda bisa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, dengan membawa dokumen berikut ini:

Baca Juga: Twibbon Hari Wayang Nasional yang Terbaru dan Terlaris, Cocok Dibagikan Facebook, Instagram hingga WhatsApp

1. Kartu Tanda Penduduk

2. Kartu Keluarga

3. Ijazah terakhir

4. Pas foto 2x3 latar biru

Maka Anda akan diberikan buku nikah yang baru tanpa mengulang ijab qabul. Namun jika stok buku nikah terbatas, maka pihak KUA akan melakukan hal berikut ini:

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT November 2021 Cair Lewat Agen E-Warung, Siapkan Kartu Bansos dan cekbansos.kemensos.go.id

1. Mencoret dua gars pada tulisan yang salah

2. Menulis perbaikannya dengan huruf kapital

3. Kepala KUA membumbuhi paaraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret

4. Kepala KUA akan memberi cap dinas diatas kata yang salah

Buku nikah Anda akan tetap sah meski tidak diganti dengan yang baru.

Itu dia cara memperbaiki buku nikah yang salah tulis, semoga bermanfaar.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler