SIM Hilang! Begini Cara Mengurusnya Dijamin Cepat, Mudah dan Anti Ribet

18 Oktober 2021, 18:11 WIB
SIM C dibagi menjadi 3 golongan berlaku mulai Agustus 2021. /Ist

SINARJATENG.COM - SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen yang sangat penting, SIM merupakan bukti legal yang menyatakan bahwa seseorang sudah layak mengemudi dan telah memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.

Pengendara mobil atau motor wajib memiliki SIM. Jika tidak memilikinya maka ia akan mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Lalu bagaimana jika SIM tersebut hilang atau rusak?

Baca Juga: Hujan Terjadi di Berbagai Wilayah di Indonesia Jadi Trending Twitter

Dilansir dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang pada Senin 18 Oktober 2021. Berikut ini cara mengurus SIM yang Hilang atau rusak. Simak baik-baik iya.

1. Membuat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian terdekat

Sebelum mengurus SIM yang hilang, ada beberapa langkah yang perlu kamu lakukan, yaitu melapor pada pihak berwenang apabila mengalami kehilangan dan meminta surat kehilangan. Nantinya kamu akan ditanya tentang detail kejadian dan barang apa saja yang hilang.

2. Mendatangi Satuan Pelaksana terdekat

Setelahnya, kamu harus mendatangi Satuan Pelaksana (Satpas) Penerbitan SIM tempat kamu tinggal.

Kamu perlu membawa fotokopi SIM (jika ada) dan fotokopi KTP atau KTP aslinya. Akan tetapi, jika fotokopi SIM tidak ada, maka surat keterangan kehilangan yang sudah kamu buat dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya kamu benar memiliki SIM.

Baca Juga: Kenali Masalah Kesehatan Lewat Kuku, Cek Sekarang Juga!

3. Memeriksakan kesehatan terlebih dahulu

Sebelum melakukan pendaftaran, petugas akan mengarahkan untuk melakukan tes kesehatan. Beberapa tes kesehatan yang dilakukan adalah tensi darah, mata dan lain-lain. Proses ini tidak membutuhkan waktu banyak namun tergantung antrean biasanya tidak lebih dari 15 menit.

Pemeriksaan kesehatan juga dapat dilakukan di puskesmas, klinik atau rumah sakit sebelum berkunjung ke Satpas dan membuat surat dokter. Namun lebih baik kamu melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas.

4. Menyerahkan persyaratan pendaftaran

Proses selanjutnya adalah menyerahkan persyaratan pendaftaran.
Pendaftaran ini dilakukan dengan memberikan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Baca Juga: INFO LOKER! PT. Republik Indonesia Finance Membuka Lowongan, Cek Kualifikasinya

Jangan lupa untuk mengambil formulir dan mengisinya secara benar dan lengkap.

Jika berkas-berkas sudah siap, kamu bisa langsung menyerahkannya ke loket pendaftaran dan petugas akan melakukan pengecekkan segera.

5. Verifikasi Data

Setelah petugas melakukan pengecekkan dan persyaratan yang diberikan sudah valid. Kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan untuk mengambil data pada SIM sebelumnya.

6. Pengambilan foto dan sidik jari

Jika proses verifikasi data sudah dilakukan dan data yang kamu berikan valid, selanjutnya, petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari.

Kamu hanya perlu menunggu giliran pengambilan foto.

Baca Juga: Tema dan Logo Hari Santri Nasional 2021 Lengkap dengan Penjelasan Filosofinya

Selain itu, kamu harus melengkapi SIM baru dengan tanda tangan. Selanjutnya, kamu akan petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM. Bukti ini ditunjukkan saat kamu akan mengambil SIM baru.

7. Mendapatkan SIM baru

Apabila langkah-langkah mengurus SIM yang hilang sudah kamu lakukan, maka kamu hanya perlu menunggu SIM jadi.

Kamu akan diminta untuk menunggu giliran mendapatkan SIM baru. Petugas Satpas akan menyebutkan nama-nama yang mendaftarkan di hari itu.

Itulah cara-cara untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak.***

Editor: Miftah Rizzi

Tags

Terkini

Terpopuler