Polemik Demokrat Terus Berlanjut, Jansen Sitindaon: Karena kan Berat Sekali Itu

7 Maret 2021, 08:50 WIB
Tangkapan layar dari video unggahan di akun Twitter Jansen Sitindaon saat menjelaskan situasi Partai Demokrat dan KLB Deli Serdang, Sumut /Twitter @Jansen Sitindaon

SINARJATENG.COM - Polemik Partai Demokrat (PD) masih terus berlangsung sejak terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) PD versi KLB Deli Serdang.

Kali ini, komentar datang dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PD, Jansen Sitindaon.

Seperti yang dilansir dari akun Twitter miliki Jansen Sitindaon, @jansen_jsp, ia menjelaskan syarat sah KLB PD itu ada tiga.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Maret 2021, Dari Pisces Yang Introvert Hingga Leo Yang Lagi Ribet

“Syarat KLB itu ada tiga yang pertama adanya representasi keterwakilan DPC, kalau untuk KLB itu 50 persen di Demokrat, kemudian DPD-nya juga harus hadir, kalau itu syaratnya 2/3 plus Majelis Partai,” kata Jansen Sitindaon.

Jansen Sitindaon menyatakan bahwa KLB yang diadakan terlalu tergesa-gesa sehingga kemungkinan tidak memenuhi syarat sah diadakannya KLB.

“Karena ini KLB dan mereka buat terburu-buru kan berat itu. Untuk kemudian tiga syarat tadi. Jadi kita buang sajalah, soal syarat keterwakilan DPC begitu. Karena kan berat sekali itu,” ucap Jansen Sitindaon.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 7 Maret 2021, Dari Pisces Yang Introvert Hingga Leo Yang Lagi Ribet

Jansen menjelaskan hitung-hitungan syarat sah yang membuat KLB PD Deli Serdang tidak sah.

“Jadi 50 persen dari 514 DPC, berarti 260-an sekian itu. bilangannya saja ratusan itu, berat. Jadi kita hilangkan sajalah. Kemudian MTP juga kita hilangkan, kita hilangkan saja itu. Karena ini berat untuk mereka penuhi,” ujar Janson Sitindaon.

Sedangkan di sisi syarat Majelis Tinggi Partai (MTP) yang ketuanya adalah SBY, bisa dipastikan SBY tidak memberikan dukungan atas KLB PD Deli Serdang.

Baca Juga: Mencari Persamaan Polemik Demokrat dengan Polemik PKB 2008, Gus Dur: SBY dan JK Orangnya

"Ketua MTP kan Pak SBY sudah jelas itu, tidak mungkin kemudian ada izin dari Majelis Tinggi Partai," ujar Janson Sitindaon melanjutkan analisanya.

Dengan hitung-hitungan yang sudah disampaikan itu, Jansen Sitindaon menyatakan bahwa hampir seluruh syarat tidak terpenuhi.

Artinya bila satu syarat saja tidak terpenuhi, maka KLB jelas dianggap tidak sah.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 7 Maret 2021

“Jangankan menggunakan tiga syarat. Satu syarat saja tidak terpenuhi. Anggaplah misalnya kemarin 514 DPC semua hadir, tidak ada satu DPD pun hadir, itu pun tidak sah. Apalagi ini, DPC-nya jauh dari forum untuk KLB, DPD-nya satu pun tidak ada yang hadir,” ucap Jansen Sitindaon menjelaskan maksudnya.

“Apa yang tersurat itu, karena kita ini negara hukum. Bukan negara kekuasaan, jadi kekuasaan sekalipun, negara sekalipun itu tunduk, tunduk di bawah hukum, termasuk rakyat,” ucap Jansen Sitindaon melanjutkan.

Jansen Sitindaon juga berpesan pada seluruh kader PD agar tenang menghadapi polemik PD.

Baca Juga: Akhirnya, Setelah Menghilang Beberapa Episode Andin Kembali Muncul di Sinetron Ikatan Cinta

“Jadi teman-teman tenang semuanya. Demokrat yang sah itu, dan sejak dulu juga sudah disahkan oleh Kemenkumham, Partai Demokrat yang dipimpin oleh Mas AHY. Kita solid, satu barisan, di bawah komando Ketum Mas AHY,” ujar Jansen Sitindaon.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler