SINARJATENG.COM - Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melanjutkan program asimilasi bagi narapidana di tahun 2021.
Pada dua bulan terakhir usai tahun 2021, 5.000 napi dari berbagai daerah di Indonesia telah resmi dibebaskan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti, juga menjelaskan hal tersebut.
"Tahun ini tetap dilanjutkan program itu (asimilasi narapidana). Hingga saat ini ada sekitar 5.000 yang mendapat asimilasi," ungkap Rika.
Rika menjelaskan, program asimilasi diambil dengan pertimbangan urgensi Covid-19.
Pasalnya, program ini diambil karena dengan pertimbangan mengurangi kepada di dalam lapas.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 13 Februari 2021: Andin Curiga Aldebaran Dalang Penusukan Nino
Seperti diketahui, kebanyakan lapas di Indonesia saat ini overload kapasitas. Sehingga hal ini dianggap rentan penyebaran Covid-19.
"Kita coba pencegahan di dalam lapas. Salah satunya dengan asimilasi ini, paling tidak ini mengurangi resiko. Namun tentu mereka yang mendapat asimilasi ini tidak sembarangan, karena persyaratannya ketat untuk mendapatkan asimilasi ini," jelas Rika.
Beberapa syarat harus dipenuhi oleh narapidana yang mendapatkan asimilasi.
Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Kebumen, Hari Ini Sabtu 13 Februari 2021
"Seperti sudah menjalani setengah masa tahanan, berkelakuan baik selama di lapas dan beberapa syarat lain," ungkpanya.
Namun tidak semua napi mendapatkan Asimilasi. Dikatakan Rika seperti mereka yang tertangkap karena kasus yang berat, koruptor maupun bandar narkoba tidak berhak masuk dalam program asimilasi Covid-19.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Januari-Februari 2021, 5.000 Napi Bebas Berkat Program Asimilasi Covid-19, program asimilasi ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cari Tahu Love Language Dirimu untuk Hangatkan Momen Valentine Tahun Ini
Kehadiran Permenkumham 32 ini mengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.***