Jual Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat, RS Pelni Berikan Klarifikasi

3 Februari 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 /PIXABAY/WiR_Pixs

SINARJATENG.COM - Vaksin Covid-19 menjadi salah satu harapan masyarakat untuk segera menuntaskan masa pandemi yang sudah hampir satu tahun ini.

Pemerintah masih berusaha semaksimal mungkin untuk membantu pemerataan vaksinasi di Indonesia. Namun belum lama ini, beredar poster yang menyebutkan RS Pelni menyediakan layanan vaksin Covid-19 mandiri bagi masyarakat umum.Poster tersebut kemudian menjadi viral.

Didalam poster itu bertuliskan 'Pra-Registrasi Vaksin COVID-19'. Terdapat juga logo BUMN, RS Pelni serta IHC (Indonesia Healthcare Corporation).

Baca Juga: Link Live Streaming Napoli vs Atalanta: Prediksi Line Up Kedua Tim

Ada juga syarat-syarat, jenis vaksin, serta harga bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19.

Mengetahui adanya poster yang viral mengatasnamakan pihaknya, PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika) selaku holding rumah sakit BUMN dan menaungi RS Pelni buka suara.

Dalam keterangannya, RS Pelni mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan vaksin

Baca Juga: Bambang Krebo Sebut Imbauan 'Jateng di Rumah Saja' Tak Efektif Jika Tanpa Sanksi

"Dapat kami sampaikan bahwa RS Pelni tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan vaksin. Melihat banyaknya kesalahpahaman yang timbul atas informasi tersebut kami memutuskan untuk menarik informasi tersebut," papar RS Pelni dalam keterangan resminya.

Meski begitu, RS Pelni tidak menampil bila poster tersebut memang mereka keluarkan pada Selasa, 2 Februari 2021.

Namun, RS Pelni menyebutkan bila harga yang tercantuk bukan informasi resmi. Pasalnya, program vaksin yang saat ini berjalan merupakan program pemerintah yang diberikan secara gratis dengan menggunakan produk vaksin Sinovac.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Berdirinya BSM, Begini Nasib Nasabah Tiga Bank Syariah BUMN

"Sesuai dengan Peraturan Presiden berkaitan dengan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19, IHC dan Grup RS dibawahnya tidak memiliki wewenang dalam pengadaan vaksin," jelasnya.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul RS Pelni Buka Suara Soal Kabar yang Bikin Heboh, Jualan Vaksin Untuk Masyarakat Umum, RS Pelni juga menjelaskan, seluruh program vaksin adalah di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan dan sampai saat press release ini diterbitkan belum ada peraturan resmi berkaitan dengan program vaksin mandiri.

"Atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang timbul, pihak RS Perli sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," tulis keterangan RS Pelni.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler