SINARJATENG.COM - Soal kebijakan Jateng di Rumah Saja mendapat respon dari Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.
Menurut dia imbauan dua hari di rumah saja tidak akan efektif jika tak ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
"Bagi saya imbauan 48 jam di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar tidaklah efektif. Sebab kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 masih rendah," katanya, Rabu 3 Januari 2021.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 3 Februari 2021: Mas Al Kekeh Pertahankan Hubungannya dengan Andin
Hal tersebut dibuktikan dengan sejak awal pandemi pada Maret 2020, Pemprov Jateng sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19.
Namun dalam kurun waktu beberapa bulan ini, di Jateng muncul klaster-klaster Covid-19 baru yang menyebabkan daya tampung rumah sakit semakin menipis.
"Kalau 48 jam disuruh di rumah itu sama saja dengan lockdown. Tapi ini sifatnya imbauan, bukan peraturan. Sebab yang punya wilayah kabupaten/kota," ujar pria yang akrab disapa Bambang Krebo tersebut.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Berdirinya BSM, Begini Nasib Nasabah Tiga Bank Syariah BUMN
Bambang menambahkan jika "lockdown" tersebut benar-benar diterapkan, maka yang akan lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/wali kota. Sebab mereka yang punya wilayah.