Politisi Golkar: Wakili Apresiasi, Capres 2024 Harus Anggota Parpol

28 Januari 2021, 22:46 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Plt KPU, Ketua Bawaslu dan DKPP, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Foto : Eno/Man /dpr.go.id/

SINARJATENG.COM - Mengenai calon presiden 2024 harus anggota partai politik, Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyetujui gagasan tersebut.

Partai politik merupakan pilar demokrasi sehingga segala sesuatu yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat idealnya harus disampaikan melalui partai politik.

Hal itu juga diungkapkan Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Resmi Dilantik, PWI Kota Magelang Diminta Jadi Organisasi yang Bermartabat

"Termasuk nanti kemudian dikontestasikan di kompetisi politik seperti caleg, kemudian termasuk kepala daerah dan presiden. Seharusnya mewakili Aspirasi Partai politik," ujarnya.

Ke depan Ahmad Doli berpandangan, calon pimpinan baik di tingkat Nasional hingga daerah harus melalui partai politik.

"Karena di situlah parpol punya fungsi rekruitmen kaderisasi. Dan Alhamdulillah Golkar sudah melakukan itu. Dalam beberapa kali Pilpres Kita tidak pernah mencalonkan selain dari kader atau anggota Golkar," tuturnya.

Baca Juga: Pemalang 'Pusere Jawa' Menggeliat dengan Dukungan Semua Pihak

Berbeda dengan Golkar, Nasdem pada dasarnya tidak menyoalkan calon presiden yang akan datang harus menjadi anggota partai.

Sementara anggota parlemen lainnya, Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem menyampaikan, selama calon kandidat tersebut berkomitmen ingin menghibahkan dirinya untuk kepentingan masyarakat luas tentu Nasdem akan sepenuhnya memberi dukungan.

"Tapi sikap Nasdem tidak ada persoalan mau masuk parpol atau tidak selama dia berkomitmen untuk membangun dan menghibahkan dirinya untuk kepentingan Bangsa tidak masalah," kata dia.

Baca Juga: Baik untuk Kesehatan, Berikut Jenis Jamur yang Bermanfaat Bagi Tubuh

Saan Mustopa mengingatkan, pada dasarnya aturan ini masih tertuang dalam draft RUU dan belum final sehingga dinamikanya masih panjang. Aturan ini juga masih akan terus menjadi pembahasan di Komisi II.

"Ini draft masih belum final. Kita masih akan bahas. Ini kan dinamikanya masih panjang," katanya.

Lebih jauh, kata dia, Nasdem tidak menyoalkan calon presiden yang mau maju dari partainya mau bergabung atau tidak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Identik Dengan Warna Merah dan Kuning Keemasan, Berikut Arti Warna yang Identik di Tahun Baru China

"Enggak. Enggak ada. Pokoknya bagi Nasdem siapapun yang maju dari nasdem selama dia punya itikad yang baik komitmen yang baik untuk masyarakat kita calonkan. Kalau dia mau jadi kader Nasdem ya Alhamdulillah kalaupun enggak ya tidak masalah," tuturnya.

RUU Pemilu merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI, saat ini prosesnya masih dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Golkar Setuju Capres 2024 dari Parpol: Partai Pilar Demokrasi, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menilai ada enam isu krusial yang terdapat pada draf revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Ia menilai draf revisi tersebut masih prematur dan masih perlu dimatangkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Ikut Sambut Imlek, Pemkot Singkawang Pasang Ribuan Lampion

Enam isu sentral yang masih bersifat kompilatif adalah pertama, terkait sistem pemilu apakah terbuka, tertutup, atau campuran.

Kedua, mengenai ambang batas parlemen dan presiden atau parliamentary threshold dan presidential threshold; ketiga sistem konversi penghitungan suara ke kursi; keempat, terkait distric magnitude jumlah besaran kursi per daerah pemilihan.

Lalu ada mengenai keserentakan pemilu. Ada mengenai digitalisasi pemilu dan ada juga mengenai upaya menghilangkan moral hazard pemilu.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler