Catat! Masuk Wilayah Cianjur Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

28 Januari 2021, 21:31 WIB
Pengunjung Tempat Hiburan Malam Wajib Bawa Rapid Antigen /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

SINARJATENG.COM - Tingginya angka kenaikan kasus Covid-19 di Cianjur membuat pemerintah tak tinggal diam.

Berbagai kebijakan dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Cianjur, salah satunya arahan Gubernur Jawa Barat tentang PSBB Proporsional yang diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Selain itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendrik Prasetiadi menuturkan akses masuk wilayah Cianjur pun dibatasi.

Baca Juga: Baik untuk Kesehatan, Berikut Jenis Jamur yang Bermanfaat Bagi Tubuh

Terlebih setalah adanya kebijakan masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Cianjur sekarang wajib membawa surat hasil negatif Covid-19, minimalnya tes Rapid Antigen.

Jika tidak bisa menunjukan hasil negatif Covid-19 maka pengendara harus putar balik.

"Bahwa para warga di luar Cianjur yang akan berkunjung ke Cianjur itu wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 minimalnya itu Rapid Test Antigen," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendrik Prasetiadi.

Baca Juga: Identik Dengan Warna Merah dan Kuning Keemasan, Berikut Arti Warna yang Identik di Tahun Baru China

Pemkab Cianjur juga katanya menyiagakan sejumlah pos pengecekan di perbatasan daerah keluar-masuk Cianjur.

"Untuk antisipasi banyaknya kunjungan ke Cianjur, kita dirikan pos penyekatan di kawasan Puncak Segar Alam, perbatasan Kabupaten Bandung Barat (Jembatan Rajamandala), Cibeet Cikalong Kulon (Perbatasan Bogor)," paparnya.

Jika ada pengendara yang tidak membawa surat hasil negatif Covid-19, pihaknya memfasilitasi pemeriksaan Rapid Antigen dengan tarif Rp250 ribu.

Baca Juga: Wabup Banyumas Salurkan Santunan ke Anak Yatim dan Penyandang Disabilitas

Namun jika tidak membawa dan tidak mau diperiksa di tempat maka pengendara diminta berputar balik sebagaimana dilansir dari PRFM News berjudul Kini Masuk Cianjur Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen, yang Tidak Bawa Putar Balik.

"Kita fasilitasi apabila warga yang menginginkan Rapid Antigen oleh Dinkes dengan berbayar Rp250 ribu, apabila tidak menggunakan fasilitas ini akan kita minta putar balik," pungkasnya.***

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler